Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ini kabar bagi kalangan keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu jika ada PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp 8 juta.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Permenku 23 tahun 2023 itu berbunyi "Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta."

Permen itu juga mengatur santunan terhadap suami atau istri PNS yang meninggal dunia. Baik suami maupun istri menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

BACA JUGA:Info Mazeh! Ini Jadwal BLT Dana Desa 2023, Cair Rp 900 Ribu

BACA JUGA:THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp 4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. 

Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.  Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: