Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta
ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: