Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2022 dicantumkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas :

BACA JUGA:Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS, Begini Cara Daftarnya

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berlanjut di ayat 2, THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi calon PNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: