Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Wanita di Bengkulu Ditangkap

Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Wanita di Bengkulu Ditangkap

Tersangka Ls saat diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang wanita berinisial LS (27), yang diduga menjual obat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

LS diduga telah menjual obat maag dengan merek C. Namun obat tersebut dijual bukan untuk penderita penyakit maag, melainkan pada wanita yang tengah mengandung.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, terhadap LS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Bengkulu.

Terungkapnya ulah LS ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkaitan dengan peredaran atau penjualan obat C tanpa izin dan resep dokter.

BACA JUGA:Sinergikan Hasil Reses Dewan, Pemkot Lanjutkan Program 1.000 Jalan Mulus

BACA JUGA:Saldo e-Toll Habis di Perjalanan, Jangan Panik! Ikuti Langkah Berikut

Dari sana, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan tersangka LS di kawasan Singaran Pati Kota Bengkulu

"Tersangka LS menjual C kepada masyarakat yang diperuntukan untuk menggugurkan kandungan tanpa resep dari dokter sedangkan yang bersangkutan belum memiliki ijin praktik," kata Kombes Pol Anuardi, Senin (6/3/2023).

Masih kata Kombes Pol Anuardi, dari penangkapan tersangka LS ini pula aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 butir pil dengan inisial C.

Sementara itu dari pengakuan tersangka LS, obat tersebut dijual oleh tersangka LS secara online. Lalu untuk pembayaran dapat ditransfer melalui rekening atas nama NA.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya menjual obat merek C yang dapat menggugurkan kandungan," tutup Kombes Pol Anuardi.

Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: