Puluhan Ribu Rumah di Bengkulu Tak Layak Huni, Terbanyak di Bengkulu Utara

Puluhan Ribu Rumah di Bengkulu Tak Layak Huni, Terbanyak di Bengkulu Utara

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan peletakan batu pertama program bedah rumah di Kabupaten Kaur pada tahun 2022 lalu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penduduk miskin di Provinsi Bengkulu masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022, angkanya mencapai 292,93 ribu orang. Kemiskinan itu selaras dengan banyaknya jumlah rumah tidak layak huni. 

Berdasarkan pendataan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi Bengkulu mencapai 98.882 unit. 

Paling banyak rumah tidak layak huni itu ada di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 16.369 unit. Kemudian di susul oleh Kabupaten Rejang Lebong sebanyak  16.197 unit. Paling sedikit ada di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 6.562 unit. 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu Yudi Satria SE MM mengatakan, untuk menentukan rumah tidak layak huni itu ada beberapa kriteria. Mulai dari atapnya, lantainya maupun dindingnya. 

BACA JUGA:Yamaha Apresiasi Para Bikers Xsr 155, Ikut Kumpul Bersama di Munas Xsr Brotherhood Indonesia

BACA JUGA:Pasar Rakyat Kedurang Memprihatinkan, Kondisinya Sepi dan Banyak Fasilitas Rusak


Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah dan Penyerahan Santunan Bersama BAZNAS Provinsi Bengkulu, di Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2022-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Memang jumlah rumah tidak layak huni di Bengkulu, masih cukup banyak," terang Yudi. 

Dijelaskannya, setiap kabupaten/kota memang merata ada rumah tidak layak huni. Mulai rumahnya berbentuk gubuk, lantai masih tanah, atap bukan seng dan lainnya. Begitupun dindinya, masih dari papan. Termasuk ukuran rumah sempit, jika dihuni banyak keluarga.  

"Kalau rumahnya sudah dinding bata, lantai tidak lagi lantai tanah itu, rumahnya sudah layak huni," tutur Yudi. 

Yudi mengatakan, penanganan rumah tidak layak huni itu, sudah menjadi program pemerintah. Tidak hanya pemerintah provinsi, namun juga pemerintah pusat hingga pemda kabupaten/kota. Kewenangannya juga sudah dibagi, sesuai dengan wilayah permukiman kumuh. 

"Sudah ada kewenangannya masing-masing dalam mengatasi rumah tidak layak huni, melalui program bedah rumah," tambahnya. 

Yudi menjelaskan, pemprov menangani rumah tidak layak huni itu, dengan luas wilayah permukiman kumuh 10 sampai 15 hektar. Kemudian pemda kabupaten/kota di bawah 10 hektar dan pemerintah pusat diatas 15 hektar kawasan perumahaan kumuh. Maka penanganannya bisa dilakukan bersama-sama. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress