Konflik Aset Lahan Pemprov, Rohidin: Masyarakat Wajib Tunjukkan Bukti
Rohidin Mersyah--
"Kita panggil segera. Agar konflik pemerintah dengan warga tidak berkepanjangan," tegas Usin kepada BE.
Usin mengatakan, lahan di kawasan wisata Pantai Panjang memang sudah menjadi aset Pemprov Bengkulu. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR BPN atas nama Pemprov Bengkulu pada September tahun 2022 lalu. Luas lahan sesuai sertifikat dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu sampai 35 hektare.
Dijelaskan Usin, jika ada warga yang mengklaim kepemilikan lahan, tentu harus ditelusuri dengan baik. Semua bukti harus lengkap. Termasuk sertifikat lahan yang dikelola warga selama ini.
"Kalau soal ganti rugi, ganti rugi apanya? Maka harus dilihat betul bukti kepemilikan," ungkap Usin.
Menurut Usin, penataan kawasan wisata Pantai Panjang memang harus dilakukan. Termasuk lahan yang akan dilakukan pemagaran, juga harus tahu untuk apa fungsinya. Sehingga jelas arah penataannya.
"Itu yang akan kita panggil juga Dinas Pariwisata (Dispar), lahan-lahan itu digunakan untuk apa," ujarnya.
Dalam penertiban aset pemerintah itu, menurut Usin, harus dilakukan dengan pendekatan secara bersuasif. Jangan sampai timbul konflik di tengah-tengah masyarakat. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress