Konflik Aset Lahan Pemprov, Rohidin: Masyarakat Wajib Tunjukkan Bukti
Rohidin Mersyah--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah menegaskan, tidak akan merampas hak rakyat atas konflik aset lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di samping Bencoolen Mall di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Meski demikian, masyarakat yang mengklaim memilik lahan itu harus menunjukkan bukti surat kepemilikan sesuai hukum yang berlaku.
"Kita akan lakukan pendekatan dengan regulasi yang benar. Jangan sampai merampas hak rakyat," kata Rohidin kepada BE, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, kawasan wisata Pantai Panjang saat ini sudah menjadi aset pemprov, karena lahan itu sudah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 35 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN atas nama Pemprov Bengkulu pada September tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tanggapi Konflik Aset HPL Pemprov dengan Warga
BACA JUGA:Murman Effendi Kembali Berpolitik, Gabung ke Nasdem dan Bakal Maju Pilkada
"Masyarakat silakan tunjukkan hak kepemilikannya. Rakyat juga jangan memaksakan memiliki aset negara, dengan dalih-dalih tertentu," tegas Rohidin.
Maka menurut Rohidin, dalam menyelesaikan permasalahan itu perlu dilakukan pendampingan hukum yang benar. Agar tidak ada kesan pemprov mengambil hak masyarakat. Karena pemagaran yang dilakukan itu sebagai upaya penertiban kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu.
"Karena sesuai regulasi, aset itu sudah dikembalikan ke pemprov, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," jelas Rohidin.
Rohidin menambahkan, upaya penataan kawasan wisata Pantai Panjang dimulai dari penertiban penggunaan lahan. Agar bisa diketahui lahan mana saja yang dikelola pemprov. Karena lahan sepadan pantai itu sesuai regulasi menjadi milik pemerintah.
"Kalau lahannya masuk sepadan pantai, maka bukan miliki pribadi," tambahnya.
Untuk itu, dalam menyelesaikan konflik lahan Pantai Panjang, pemprov tidak akan gegabah. Advokasi hukum akan dikedepankan agar konflik berkepanjangan tidak terjadi.
"Advokasi hukum yang dikedepankan persuasif dan adil," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan akan memanggil pihka Pemprov untuk memastikan upaya penyelesaikan konflik dengan warga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress