Ratusan Warga Duduki Lahan Terlantar PTPN VII, Yasimun: Kami Sudah Surati Presiden

Ratusan Warga Duduki Lahan Terlantar PTPN VII, Yasimun: Kami Sudah Surati Presiden

Tampak ratusan masyarakat Desa Urai yang tergabung FMUTA saat sedang mendatangi lahan terlantar PTPN VII-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak kurang lebih 400 kepala keluarga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA), Selasa (21/2/23) mendatangi lahan terlantar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit Ketahun di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kedatangan mereka ini untuk melakukan pembersihan lahan terlantar tersebut.

Ketua FMUTA, Yasimun kepada awak media mengatakan, kedatangan mereka ini sesuai dengan tindak lanjut dari surat yang telah dikirim oleh masyarakat ke Presiden RI pada 13 Februari lalu. Surat tersebut berisikan permohonan pengelolaan lahan terlantar milik PTPN VII, yang disebut sudah tidak lagi dikelola selama 18 tahun. 

"Ya kedatangan kita ini untuk menduduki lahan terlantar ini, yang sebelumnya sudah kita kirim surat ke Presiden RI pada 13 Februari lalu," kata Yasimun.

Menurutnya, penelantaran lahan HGU seluas kurang lebih 1.400 hektar oleh PTPN VII tersebut, sudah menyalahi regulasi. Hal ini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 34 UUPA Tentang Hapusnya Sertifikat HGU, salah satunya ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut.

Kemudian Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 31 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 1 Huruf E, Tentang Larangan Pemegang HGU, menyatakan pemegang HGU dilarang menelantarkan lahan HGU.

BACA JUGA:Sidak Polsek, Kapolresta Bengkulu Sampaikan Ini ke Anggota

BACA JUGA:Tingkatkan Pengalaman Pengguna, Yamaha Hadirkan Program My Yamaha Motor Member

"Maka dari itu, lahan ini sudah 18 tahun terlantar dan sesuai regulasi yang ada dan HGU tidak berlaku lagi," terangnya.

Lanjut Yasimun, memang hingga saat ini belum ada surat balasan, namun pihaknya tetap akan menduduki lahan tersebut sampai ada kejelasan baik dari pemerintah maupun dari pihak PTPN VII. Karena seluruh warga Desa Urai sudah tidak lagi memiliki lahan yang layak, baik untuk pemukiman, maupun bercocok tanam. Hal tersebut dikarenakan dampak abrasi yang terus meluas.

"Kami hanya ingin memanfaatkan lahan untuk pemukiman dan menanam tanaman muda. Demi keberlangsungan hidup kami masyarakat Desa Urai, karena kondisi wilayah urai yang terus tergerus abrasi, sehingga menyebabkan  warga tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam. Sebab itu warga berinisiatif memanfaatkan lahan yang terbengkalai mengingat desa urai merupakan desa penyangga PTPN VII," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: