Pemagaran Aset Pemprov di Kawasan Pantai Panjang Ditunda, Ini Penyebabnya

Pemagaran Aset Pemprov di Kawasan Pantai Panjang Ditunda, Ini Penyebabnya

Pejabat pemprov Bengkulu saat melakukan mediasi pada warga setempat-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2016 menyatakan bahwa lahan yang berada di kawasan sport center Pantai Panjang Bengkulu dengan luas 35 Hektare diketahui milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Atas dasar tersebut, Pemprov Bengkulu melalui aparat penegak hukum melakukan legalitas dengan pemagaran di sepanjang lokasi tersebut.

Namun aksi pemagaran yang dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu itu ditolak oleh warga sekitar. Menurut warga, tanah tersebut bukanlah milik pemerintah daerah melainkan kepemilikan perseorangan dengan dibuktikan surat-menyurat.

Menanggapi hal itu, Kabid Barang Milik Daerah Pemprov Bengkulu, Oka Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk pemasangan pagar di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Motor Disita Polresta Bengkulu, Begini Cara Ambilnya

BACA JUGA:Ngunjal Solar Subsidi, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi


Warga setempat tolak pemagaran oleh Pemda Provinsi Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

"Atas saran dari pihak Polsek dan semuanya, kita tunda dulu. Kita bersurat dan berkordinasi lagi ke pimpinan, mungkin nanti kita akan turun dengan pasukan penuh dari TNI/Polri," kata Oka Suhendra, Senin (20/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id

Oka menambahkan, sepanjang wilayah sport center Pantai Panjang Kota Bengkulu merupakan lahan Pemda provinsi Bengkulu.

Dimana dalam hal ini, Pemda provinsi Bengkulu mempunyai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR BPN atas nama pemerintah provinsi Bengkulu pada tahun 2022 bulan September lalu.

Selain itu, pihaknya juga memiliki sertifikat akan kepemilikan lahan tersebut dengan luas 35 hektar lebih pada 14 Oktober 2022.

Tak hanya itu, juga menegaskan status lahan itu adalah Taman Wisata Alam (TWA) yang artinya milik negara yang kemudian berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemprov Bengkulu.

"Kenapa baru sekarang,  karena sesuai SK Kementerian ATR BPN bahwa SK itu dikeluarkan September 2022 lalu, dan sertifikatnya di Oktober 2022 juga. Ini dulunya TWA dan sekarang berubah jadi HPL," pungkas Oka. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: