Ngunjal Solar Subsidi, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Ngunjal Solar Subsidi, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Sejumlah jerigen diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang diduga BBM jenis solar-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial RI (52) warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu

RI diamankan karena melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP AKBP Florentus Situngkir, pelaku kerap  melakukan penyalahgunaan BBM yang di subsidi pemerintah jenis solar dengan cara melakukan pembelian ke  beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Bengkulu.

Pembelian BBM itu sambung AKBP Florentus Situngkir, dilakukan pelaku dengan cara mengisikan BBM ke dalam tangki kendaraan mobil Mitsubishi Strada L200.

BACA JUGA:91 Ribu Kendaraan di Bengkulu Sudah Gunakan MyPertamina, Meningkat 42 Persen

BACA JUGA:Tabrakan di Pantai Panjang, 4 Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit


Pria paruh baya berinisial RI saat diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Kemudian setelah diisi kedalam tangki, BBM tersebut di tuang ke dalam jerigen yang setelah itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi pelaku ini ngunjal BBM ya, dengan cara mengisi BBM ke SPBU berkali-kali kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi," kata AKBP Florentus Situngkir, Minggu (19/2/2023).

Lanjutnya, pelaku RI ini telah melakukan perbuatannya itu sejak Desember 2022 lalu. Dimana setiap pembelian ia menggunakan STNK yang berbeda-beda dan perbuatan itu dilakukan juga pada SPBU yang berbeda-beda.

Bahkan dalam sehari pelaku RI dapat mengumpulkan sebanyak 120 sampai dengan 175 liter BBM  subsidi jenis solar.

"Pelaku mulai melakukan kegiatan tersebut sejak awal bulan Desember 2022, setiap hari melakukan pembelian BBM solar di beberapa SPBU secara berulang-ulang dengan cara menggunakan 3 STNK  di waktu jam kerja petugas SPBU yang berbeda baik dalam SPBU yan sama maupun di SPBU lainnya," tutup AKBP Florentus Situngkir.

Sementara itu terhadap pelaku saat ini sudah diamankan dan di bawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: