Pejabat Pemprov Bengkulu Teken Kontrak Kerja, Serapan Anggaran Jadi Penilaian Khusus

Pejabat Pemprov Bengkulu Teken Kontrak Kerja, Serapan Anggaran Jadi Penilaian Khusus

Gubernur Rohidin Mersyah menyaksikan penandatanganan kontrak kerja kepala OPD, pejabat eselon III, IV dan Subkoordinator, Selasa (7/2/2023).-(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seluruh pejabat eselon II yang menduduki jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), eselon III, IV dan Subkoordinator di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menandatangani kontrak kerja dengan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah

Dalam perjanjian kerja tersebut, serapan anggaran menjadi penilaian khusus.

Gubernur Rohidin mengatakan, kecepatan dan ketepatan penggunaan anggaran menjadi hal penting. Agar program pemerintah bisa segera direalisasikan di tengah-tengah masyarakat.

"Apalagi sampai bulan Maret nanti akan memasuki awal bulan Ramadan. Maka pastikan kecepatan dan ketepatan penggunaan anggaran sudah berjalan," terang Rohidin usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja tersebut, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:One Day Kominfo, Gubernur Rohidin Nilai Bengkulu Ekspress Media yang Objektif

BACA JUGA:Puluhan Ekor Sapi di Mukomuko Terserang Virus LSD, Penyakit Kulit yang Picu Kematian

Dijelaskannya, kepala OPD harus segera memastikan kontrak kerja pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan. Termasuk pembuatan surat keputusan (SK) kegiatan juga sudah berjalan. Sehingga dengan adanya kontrak kerja yang sudah ditandatangani kepala OPD itu, ada dampaknya.

"Jadi terasa perubahannya," tambahnya.

Kemudian, soal perbaikan pelayanan publik juga masuk dalam kontrak kerja kepala OPD. Agar keluhan masyarakat itu tidak lagi muncul, baik di sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan mudah hingga keterbukaan informasi

"Artinya, ada terjadi reformasi perubahan kinerja birokrasi menjadi lebih bagus," tegas Rohidin.

Lebih penting lagi, menurut Rohidin, memastikan kesejahteraan pegawai. Terutama bagi kalangan Tenaga Harian Lepas (THL), PTT dan GTT. Agar gaji mereka tidak lagi terlambat.

BACA JUGA:Dojo Lanal Bengkulu Juara Umum 2 Kejurda Gokasi 2023

BACA JUGA:PKB Kota dan PC NU Kota Gelar Doa Bersama Sambut Harla 1 Abad NU

Karena keterlambatan gaji sudah setiap tahun terjadi. Harusnya pembayaran gaji itu tidak terlambat ketika dipersiapkan lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress