PNS Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sanksi Berat Menanti

PNS Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sanksi Berat Menanti

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Waktu yang diberikan untuk melaporkan kekayaan itu cukup panjang, yakni 2 Januari - 31 Maret 2023 mendatang. 

Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM mengatakan, jika ada ASN tidak mengisi LHKPN, maka sanksinya tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan diberikan atau ditahan. "Kalau ASN tidak lapor, TPP tidak diberikan," tegas Heru kepada BE, Rabu (18/1/2022).

Menurut Heru, jumlah ASN Pemprov Bengkulu yang wajib mengisi LHKPN itu ada sebanyak 451 orang. Mulai pejabat eselon I, II, pejabat struktural dan fungsional tertentu, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, auditor dan pejabat lainnya. Dari 451 orang pejabat pemprov itu, yang telah mengisi baru sebanyak 175 orang. 

"Updatenya sampai Selasa (17/1) baru 175 orang yang sudah mengisi LHKPN," bebernya.

Sanksi ASN sebagai pejabat pemerintah yang tidak mengisi LHKPN, menurut Heru, sudah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu. 

Dalam aturan baru tersebut, sanksi hukuman disiplin sudah dicantumkan pada Pasal 8 Ayat 3. Seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan dan dua belas bulan.

Lalu juga ada sanksi berat yang diatur dalam pasal 8 Ayat 4 berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. "Jadi reguliasnya sudah lengkap. Maka wajib mengisi LHKPN," tuturnya. 

Dijelaskan, pengisian LHKPN memang masih memiliki waktu sampai 31 Maret mendatang. Heru menyakini setiap harinya ASN yang wajib itu telah mulai mengisi LHKPN. "Kita yakin, setiap hari ada yang mengisi LHKPN," tambah Heru. 

Tidak hanya untuk ASN, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan pejabat Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) juga diwajibkan mengisi LHKPN. 

Heru mengaku belum bisa mendapatkan laporan pengisian LHKPN tersebut. Sebab, server pengisian LHKPN untuk ASN berbeda dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan pejabat BUMD.

"Pejabat negara itu juga wajib mengisi LHKPN. Tapi kita belum mendapatkan laporan, berapa yang sudah dan belum," ujarnya. 

Heru mengatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan pejabat BUMD yang tidak mengisi LHKPN tentu ada sanksi diatur. Secara garis besar, sanksinya juga berkaitan dengan hak yang diterima. Seperti gaji dan lainnya. 

"Kalau sanksi itu tentu ada. Berkaitan dengan hak yang ditunda. Tapi kita tidak bisa mencampuri soal itu," ungkap Heru. 

Dalam peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Memang sudah diatur sanksi bagi penyelenggara negara tidak mengisi LHKPN, dituangkan pada pasal 21. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: