Lowongan CPNS Tahun 2023, Prioritaskan Hakim, Jaksa, dan Dosen

Lowongan CPNS Tahun 2023, Prioritaskan Hakim, Jaksa, dan Dosen

Tes CAT pada perekrutan CPNS dan PPPK.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lowongan CPNS tahun 2023 dipastikan akan dibuka oleh pemerintah.  Selain lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah juga membuka lowongan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Pengadaan CPNS tahun 2023 ini memiliki empat arah yang mendukung transformasi sumber daya manusia. 

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini. 

Pengadaan PPPK 2023 ini difokuskan kepada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan. Kemudian adalah membuka kesempatan kepada talenta digital dan data scientist. Dan yang ketiga adalah merekrut CPNS secara sangat selektif.

BACA JUGA: 224.518 Pelamar PPPK Kemenag, ini yang Lolos Seleksi Administrasi, Cek Nama-namanya di sini

BACA JUGA:62 Pemda Ajukan 662 Ribu Formasi Guru PPPK 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. 

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. 

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip Senin (16/1).

Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

BACA JUGA:Kapan ASN PPPK Terima Gaji Perdana beserta Tunjangannya? Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis BNPB Formasi Tahun 2022

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: