PNS Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sanksi Berat Menanti
PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
Sanksinya, KPK bisa memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan.
Termasuk jika tidak memberikan keterangan benar tentang LHKPN, juga bisa disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga membuka akses informasi data kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik dan/atau non-elektronik melalui media resmi KPK.
Heru menuturkan, jika berkaca pada pengisian LHKPN tahun 2022 lalu, semua pejabat negara dan ASN 100 persen mengisi LHKPN. Untuk itu, pihaknya optimis pengisian LHKPN pada tahun 2023 ini juga 100 persen.
"Optimis semua mengisi LHKPN. Karena tahun 2022 lalu 100 persen mengisi semua," tandas Heru. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: