Simak Syarat dan Niat Menjamak Sholat Saat Mudik Lebaran ke Kampung Halaman

Simak Syarat dan Niat Menjamak Sholat Saat Mudik Lebaran ke Kampung Halaman -freepik.com -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sholat menjadi hal wajib bagi setiap umat muslim laksanakan tanpa terkecuali termasuk kewajiban sholat pada saat tengah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Ketika mudik Lebaran menjelang atau sesudah Idul Fitri, ada kemungkinan seorang muslim harus menempuh perjalanan jauh, sehingga ia melakukan shalat jamak.
Bagaimana tata cara sholat jamak? Apa saja syarat seseorang bisa melakukan shalat jamak qoshor (sholat jamak dengan jumlah rakaat diringkas)?
BACA JUGA:Inilah 7 Kebiasaan yang Membuat Berat Badan Naik Saat Puasa
BACA JUGA:Padangan dalam Islam Terkait Baju Baru Saat Lebaran, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Syarat Menjamak Sholat Saat Mudik
Dilansir dari berbagai sumber sholat jamak berarti menggabungkan dua shalat fardhu secara berurutan dalam salah satu waktu yang ada.
Hanya ada 4 shalat yang dapat dijamak, dan sifatnya berpasangan, yaitu zuhur-ashar dan maghrib-isya. Shalat subuh tidak dapat dijamak.
Shalat zuhur hanya boleh dijamak dengan sholat ashar, demikian pula shalat maghrib dengan isya'. Tidak mungkin shalat ashar dijamak dengan maghrib, atau shalat isya' kemudian dijamak dengan shalat subuh.
BACA JUGA:Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Suka Cegukan Saat Puasa? Kenali Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Berdasarkan waktunya, sholat jamak dibagi menjadi shalat jamak taqdim dan shalat jamak ta'khir. Shalat jamak taqdim adalah penggabungan shalat fardhu dengan dikerjakan pada waktu shalat pertama.
Misalnya, melakukan jamak taqdim shalat zuhur dan ashar pada waktu shalat zuhur.
Sementara itu, sholat jamak ta'khir adalah penggabungan shalat fardhu dengan dikerjakan pada waktu shalat kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: