Simak Syarat dan Niat Menjamak Sholat Saat Mudik Lebaran ke Kampung Halaman

Simak Syarat dan Niat Menjamak Sholat Saat Mudik Lebaran ke Kampung Halaman

Sholat jamak dibagi menjadi shalat jamak taqdim dan shalat jamak ta'khir-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sholat menjadi hal wajib bagi setiap umat muslim laksanakan tanpa terkecuali termasuk kewajiban sholat pada saat tengah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. 

Ketika mudik Lebaran menjelang atau sesudah Idul Fitri, ada kemungkinan seorang muslim harus menempuh perjalanan jauh, sehingga ia melakukan shalat jamak

Bagaimana tata cara sholat jamak? Apa saja syarat seseorang bisa melakukan shalat jamak qoshor (sholat jamak dengan jumlah rakaat diringkas)?

Syarat Menjamak Sholat Saat Mudik 

Dilansir dari berbagai sumber sholat jamak berarti menggabungkan dua shalat fardhu secara berurutan dalam salah satu waktu yang ada. Hanya ada 4 shalat yang dapat dijamak, dan sifatnya berpasangan, yaitu zuhur-ashar dan maghrib-isya. Shalat subuh tidak dapat dijamak.

Shalat zuhur hanya boleh dijamak dengan sholat ashar, demikian pula shalat maghrib dengan isya'. Tidak mungkin shalat ashar dijamak dengan maghrib, atau shalat isya' kemudian dijamak dengan shalat subuh.

BACA JUGA:Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Berdasarkan waktunya, sholat jamak dibagi menjadi shalat jamak taqdim dan shalat jamak ta'khir. Shalat jamak taqdim adalah penggabungan shalat fardhu dengan dikerjakan pada waktu shalat pertama. 

Misalnya, melakukan jamak taqdim shalat zuhur dan ashar pada waktu shalat zuhur.

Sementara itu, sholat jamak ta'khir adalah penggabungan shalat fardhu dengan dikerjakan pada waktu shalat kedua.

Misalnya, melakukan jamak ta'khir shalat zuhur dan ashar pada waktu shalat ashar, atau shalat maghrib dan isya pada waktu shalat isya'.

Dalam Safinatun Najah, Syaikh Salim Samir Al-Hadhromi Asy-Syafi’i menyebutkan terdapat 4 syarat jamak takdim. Yang pertama, dimulai dari shalat pertama.

Kedua, niat jamak. Ketiga, muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan yang terakhir adalah adanya uzur.

Sementara itu, syarat jamak ta'khir ada 2. Yang pertama, yaitu niat jamak takhir pada waktu shalat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: