Pelamar CPNS Wajib Tahu, Ini Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

Pelamar CPNS Wajib Tahu, Ini Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelamar CPNS 2023 wajib tahu info ini. Meskupun sama-sama berstatus pegawai negeri sipil (PNS), gaji dan tunjangan kinerja PNS antar instansi satu dengan yang lainnya berbeda. 

Besaran gaji pokok seorang PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

Di aturan itu tertera, PNS dengan golongan terendah tercatat mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800 dan PNS golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok Rp 5.901.200.

Berikut tabel besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar tabel gaji PNS 2021:

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: