Jangan Salah! Sanggahan Bisa Dilakukan Sekali, Ini Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Jangan Salah! Sanggahan Bisa Dilakukan Sekali, Ini Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023

form surat sanggahan cpns 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 mulai menerima hasil dari seleksi administrasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi. 

Namun, tak semua pelamar dinyatakan lolos atau memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 tersebut.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak untuk mengajukan sanggah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Adapun pengajuan sanggahan ini bisa dilakukan selama masa sanggah 19-21 Oktober 2023.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Sudah Diumumkan, Cek Linknya Disini

Catat! kesalahan yang dapat diajukan sanggahan adalah kesalahan yang berasal dari panitia pelaksana saja. 

Apabila kesalahan berasal dari pelamar, tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah tersebut karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Berikut daftar syarat dan ketentuan mengajukan sanggah berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

2. Sanggahan hanya dianjurkan bagi peserta yang menemukan kesalahan verifikasi dari pihak panitia

3. Sanggahan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak pelamar tidak mengubah hasil verifikasi

4. Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali

5. Proses sanggahan yang berlaku hanya dari sistem SSCASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: