Pelamar CPNS Wajib Tahu, Ini Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

Pelamar CPNS Wajib Tahu, Ini Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Faktor lain yang menjadi pembeda adalah kebijakan remunerasi melalui peraturan daerah.

PNS DKI juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

BACA JUGA:Kapan ASN PPPK Terima Gaji Perdana beserta Tunjangannya? Ini Jadwalnya

Dalam aturan ini, TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,7 juta per bulannya.

Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp 12.960.000.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

BPK menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki besaran tunjangan yang lumayan dibandingkan yang lainnya. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014.

Tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni Rp 1,54 juta. Sementara yang paling besar adalah Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.

4. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS kementerian yang dinakhodai Yasonna Laoly itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015.

Jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,21 juta. Sementara kelas tertinggi tunjangannya mencapai Rp 27,5 juta.

5. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima PNS Kementerian Keuangan menjadi salah satu yang paling tinggi dibanding instansi pemerintah lainnya. Tapi, nominal tunjangannya di bawah Ditjen Pajak.

Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan Rp46,9 juta untuk kelas jabatan 27.

Demikian info seputar daftar instansi dengan tunjangan PNS paling tinggi. Pelamar CPNS 2023 wajib tahu info ini. Semoga bermanfaat. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: