Tahun 2023, Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13, Cek Kriterianya di sini

Tahun 2023, Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13, Cek Kriterianya di sini

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 156,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

Tapi ternyata tidak semua PNS akan menerima gaji 13. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, individu-individu berikut ini akan mendapatkan gaji 13 pada tahun 2023:

 

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Siap Cair, Ini Jadwalnya

1. Pensiunan

2. Penerima pensiun

3. Penerima tunjangan

4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

6.Pejabat negara

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

8. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: