Polda Bengkulu Periksa Kadis Kominfo, Ada Apa?

Polda Bengkulu Periksa Kadis Kominfo, Ada Apa?

Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Sodri bersama jajaran, saat melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten BU, Kamis (19/1/23)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

"Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa sdari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose," sambungnya.

BACA JUGA:OTT, Kadispendik BU dan Kasi Terlibat Fee Proyek

BACA JUGA:Janjikan Lulus Masuk TNI, Oknum Wartawan Ini Ditangkap Polisi

Tak tanggung-tanggung, kedua oknum wartawan yang diamankan ini meminta uang sebesar Rp 10 juta per kades.

Sementara itu, dari penangkapan Team Jatanras Polda Bengkulu terhadap keduanya berhasil mengamankan sejumlah uang senilai jutaan rupiah.  

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri menyampaikan, keduanya ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Oknum wartawan yang diamankan tersebut adalah IR  dan W. Keduanya merupakan pimpinan redaksi (pimred) dan wartawan di sebuah media online berinsial LJ yang ada di Bengkulu Utara.

"OTT ya, meraka melakukan pemerasan terhadap kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dan saat ini sudah kita amankan di Polda Bengkulu," kata AKP Sodri pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Oknum Wartawan Terjaring OTT

BACA JUGA:Foto Syur Bendum HIPMI Tersebar di Instagram Pribadi

AKP Sodri menuturkan, bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait penangkapan kedua oknum wartawan ini. Namun dari informasi yang dihimpun pihaknya, keduanya meminta sejumlah uang pada Kades di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana setiap kades diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh oknum tersebut. Bahkan, apabila permintaan tidak dipenuhi, maka mereka tidak segan-segan untuk mempublikasikan ke medianya.

"Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose," ungkapnya.

Dari pantauan bengkuluekspress.com di lapangan, terhadap keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Sementara itu, dari penangkapan keduanya pihak Polda Bengkulu berhasil mengaman sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai jutaan rupiah. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: