Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Anggarannya Naik 3,3 Persen

Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Anggarannya Naik 3,3 Persen

Ilustrasi gaji-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 bisa tersenyum sumringah. 

Pemerintah telah memastikan gaji ke 13 bagi PNS akan segera cair. Begitu juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jadwalnya pun sudah tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.

PP itu berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

BACA JUGA:Tahun 2023, Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13, Cek Kriterianya di sini

BACA JUGA:Simak ini! Tenaga Honorer 6 Bidang ini Prioritas Diangkat PNS Tanpa Tes

Selain itu, kepastian pemberian gaji ke 13 PNS 2023 dan THR telah ditetapkan Jokowi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.

Dokumen KEM PPKF 2023 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario panduan kebijakan ekonomi dan anggaran tahun 2023.

Dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun tersebut ada anggaran belanja pegawai mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen jika dibanding tahun lalu sebesar Rp 249,1 triliun.

Dalam dokumen KEM PPKF 2023 sendiri menjelaskan alokasi belanja pegawai dari tahun 2017 hingga 2022 terus mengalami kenaikan.

Dimana alokasi belanja pegawai pada 2022 mencapai Rp 426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB lebih tinggi dari rata-rata periode 2017-2021.

Terkait besaran gaji ke 13 PNS dan THR 2023, PNS akan menerima dana cair sekali gaji pokok.

Adapun jadwal cair gaji ke 13 dan THR PNS 2023, berdasarkan ketetapan pemerintah, memiliki perbedaan waktu pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: