Mendagri Tegur Keras Pemkab Mukomuko, Diberi Waktu Hingga 2026 untuk Perbaiki Belanja Pegawai yang Overload

Mendagri Tegur Keras Pemkab Mukomuko, Diberi Waktu Hingga 2026 untuk Perbaiki Belanja Pegawai yang Overload

Kantor Bupati Mukomuko-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena penggunaan anggaran daerah yang melebihi batas ketentuan.

Surat teguran tersebut menyoroti penggunaan anggaran untuk belanja pegawai yang mencapai 38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jauh di atas batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga 2026 untuk menyesuaikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD. 

BACA JUGA:Ops Patuh Nala 2024: Sat Lantas Polres Mukomuko Tindak 318 Pelanggar Lalu Lintas

"Memang sudah ada teguran dari pusat terkait belanja pegawai yang di atas 30 persen. Kita sebenarnya belum terlalu tinggi, masih di bawah 40 persen, tapi sudah melewati batas yang ditetapkan," ungkap Eva.

Masalah ini, menurut Eva, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan cukup sulit untuk diatasi. Tidak hanya Mukomuko, banyak daerah lain juga mengalami kendala serupa. Meski jumlah pegawai saat ini sudah banyak, Kabupaten Mukomuko tetap mengalami kekurangan tenaga kerja, terutama di sektor pendidikan.

"Jumlah pegawai kita sudah banyak, tapi sebenarnya masih kurang. Maka banyak menggunakan honorer. Kalau honorer tidak ada, banyak kegiatan yang lumpuh," tambahnya.

Terkait dengan rencana penambahan 1000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Eva menyatakan bahwa saat ini pengangkatan PPPK tidak mempengaruhi anggaran daerah karena gaji PPPK memiliki alokasi anggaran khusus berupa transfer dari pusat.

BACA JUGA:Langkah Strategis Dinas Pertanian Mukomuko: SK CPCL Terbit untuk Atasi Kekeringan

"Kalau PPPK ada anggaran khusus, namun ke depannya kita tidak tahu apakah akan dibebankan ke anggaran daerah," jelas Eva.

Dengan tenggat waktu hingga 2026, pemerintah Kabupaten Mukomuko harus segera melakukan penyesuaian agar belanja pegawai sesuai dengan ketentuan UU HKPD, demi menjaga keseimbangan anggaran dan efektivitas pelayanan publik.

Dengan adanya teguran dari Mendagri, diharapkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat menyesuaikan anggaran belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran untuk kebutuhan lainnya. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: