Pemkab Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu 2025
MEMBANGGAKAN: Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST, MT, saat menerima penghargaan Predikat Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu 2025.-IST-
BENGKULUESKPRESS. COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan predikat Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu Tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu di Gedung Pola Provinsi Bengkulu pada Selasa, 23 Desember 2025.
Predikat Informatif merupakan kasta tertinggi dalam penilaian kepatuhan badan publik terhadap transparansi informasi. Pencapaian ini diraih setelah melalui serangkaian evaluasi ketat yang mengukur standar layanan, kualitas data, kemudahan akses bagi masyarakat, hingga keandalan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan hasil nyata dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjamin hak publik atas informasi.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas konsistensi Pemkab Mukomuko dalam mempertahankan predikat Informatif ini. Penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi seluruh tim PPID dalam memastikan setiap informasi publik tersaji secara akurat, cepat, dan transparan,” ujar Agus Harvinda usai menerima penghargaan tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Personel, Kapolda Bengkulu Cek Pos Pelayanan Gerbang Tol
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp13 Miliar, Jaksa Tuntut Empat Eks Pejabat Setwan DPRD Kaur hingga 8 Tahun Penjara
Agus menekankan bahwa apresiasi dari Komisi Informasi ini tidak boleh membuat tim cepat berpuas diri. Baginya, esensi utama dari keterbukaan informasi adalah kemudahan akses bagi masyarakat di lapangan. Ia mendorong agar setiap unit layanan terus berinovasi dalam memangkas birokrasi permohonan data serta memperkuat kanal-kanal digital agar lebih user-friendly.
“Penghargaan ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Ke depan, fokus kami adalah penguatan kualitas layanan, terutama dalam aspek kecepatan respons dan kerapian integrasi data. Kami ingin masyarakat Mukomuko merasakan langsung kemudahan dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, koordinasi antar-PPID di setiap instansi akan terus ditingkatkan guna menghindari adanya hambatan dalam pelayanan informasi.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Harapannya, capaian ini menjadi stimulus bagi seluruh badan publik di Kabupaten Mukomuko untuk terus berinovasi. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan kerja sama seluruh tim PPID Kabupaten Mukomuko selama ini,” tutup Agus Harvinda. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



