Banner HONDA
BPBD

Jelang Idulfitri, BKD Mukomuko Percepat Pencairan Dana Desa

Jelang Idulfitri, BKD Mukomuko Percepat Pencairan Dana Desa

​Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mempercepat proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan perangkat desa dan masyarakat sebelum memasuki libur panjang Idulfitri.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Haryanto mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim teknis untuk tetap bekerja lembur selama akhir pekan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi dokumen yang masuk.

Langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen pelayanan publik, meskipun sebelumnya sempat terjadi kendala sinkronisasi regulasi dari pemerintah pusat.

"Kami menyadari pentingnya dana ini bagi stabilitas ekonomi desa menjelang hari raya. Oleh karena itu, sejak Kamis hingga Minggu ini, tim kami tetap bekerja lembur memproses SPP, SPM, hingga SP2D agar dana segera masuk ke rekening desa," ujar Kepala BKD Mukomuko dalam keterangan resminya hari ini, Senin 16 Maret 2026.

BKD mencatat perkembangan signifikan pada proses pencairan Dana Desa. Gelombang pertama untuk 102 desa telah tuntas diproses.

BACA JUGA:Kondisi Pusat Kota Bukittinggi H-5 Idul Fitri 1447 H Masih Kondusif, Aktivitas Belanja Mulai Terlihat

BACA JUGA:Tips #Cari_Aman Naik Motor Saat Mudik Lebaran, Utamakan Keselamatan di Perjalanan

Selanjutnya, tambahan 8 desa juga telah menyusul diproses. Sebagian besar dana tersebut dipastikan sudah masuk ke rekening kas desa masing-masing.

Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD), sebanyak 146 desa saat ini sedang dalam tahap finalisasi administrasi. BKD menargetkan desa yang berkasnya telah lengkap dapat menerima pencairan paling lambat pada Selasa pagi.

BKD juga menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan ADD tahun ini disebabkan dinamika regulasi di tingkat pusat. Keterlambatan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berdampak pada mundurnya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum teknis.

"Perbup baru bisa kita tetapkan minggu lalu mengikuti aturan PMK yang baru turun. Kami memohon pemakluman dari seluruh perangkat desa; ini murni kendala teknis regulasi, bukan disengaja," tambahnya.

Bagi desa yang baru mengajukan dokumen pada Selasa (17/3/2026) atau setelahnya, serta desa yang masih mengalami kendala usulan yang tercatat sebanyak dua desa, BKD memastikan proses pencairan akan dilanjutkan setelah masa cuti bersama Idulfitri berakhir.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: