NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

Ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Adapun, kemungkinan apabila NIK wajib pajak berstatus belum valid, hal ini dikarenakan data wajib pajak tersebut berbeda dengan data kependudukan, sebagai contoh pada alamat tempat tinggal. 

Jika terjadi seperti itu wajib pajak tidak perlu khawatir dikarenakan DJP akan membantu melakukan penyesuaian kembali atas NIK dengan status belum valid melalui DJP Online, kring pajak, email, dan/atau kanal resmi lainnya. 

BACA JUGA:Cuma Modal KTP, Peserta KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp 3 Juta, Begini Cara Ceknya

BACA JUGA:Tetapkan Kuota Haji 2023 Tiap Provinsi, Kemenag Prioritaskan Jemaah yang Tertunda

Kebijakan atas perubahan format NPWP baru ini merupakan hasil implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: