Cuma Modal KTP, Peserta KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp 3 Juta, Begini Cara Ceknya

Cuma Modal KTP, Peserta KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp 3 Juta, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi pembagian bansos-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUESKPRESS.COM -Kabar gembira untuk masyarakat. Jika memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dan NIK KTP tipe ini maka akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Jumlah bansosnya bisa mencapai Rp 3 juta. Cair mulai bulan ini untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan. Bantuan tersebut yakni Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 1 dari Kemensos.

Berdasarkan keterangan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani, bansos PKH akan kembali disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2023.

BACA JUGA:Info Bansos! BLT Balita 2023 Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH 2023 Mulai Bulan ini, Cek Siapa Penerimanya di sini

Bansos PKH cair untuk kriteria tertentu saja, salah satunya bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Pemegang KIS yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan bisa dapat bansos PKH hingga Rp 3 juta per tahun yang cair dalam 4 tahap.

Namun, hanya NIK KTP dan pemilik KIS tipe tertentu saja yang bisa terima bansos PKH 2023. Pemilik KIS bisa dapat bantuan PKH tahap 1 Januari 2023 jika memenuhi kriteria sebagai penerima bansos Kemensos.

Segera cek namamu di 2 link di bawah ini untuk memastikan apakah NIK KTP dan nomor KIS BPJS Kesehatan terdaftar sebagai penerima bansos Januari 2023 atau tidak.

Dari laman Kementerian Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran bansos 2023, di mana salah satunya PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut rincian nominal bansos yang diterima masing-masing KPM PKH 2023 dari Kemensos:

BACA JUGA:Ada 3 Jenis Bansos untuk Lansia di 2023, Segera Daftarkan dan Cairkan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Masa Pendaftaran Penerima Bansos Diperpanjang

1. Ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: