NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

Ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa hari lalu melalui kanal resmi DJP menjelaskan bakal mengubah format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang lama. 

NPWP lama atau yang saat ini digunakan masyarakat hanya berlaku hingga 2023 dan di 2024 akan dihapuskan. 

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, dimana terdapat 3 format pada NPWP baru. Berikut penjelasannya :

-Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

BACA JUGA:Cara Cek Daftar Penerima Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

BACA JUGA:Ini Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Tanpa Sanggahan, Cek Link Pengumumannya

-Bagi mereka wajib pajak orang pribadi, namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.

-Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, dikarenakan penerapan NPWP format baru belum terakomodasi oleh seluruh layanan administrasi, dengan demikian format lama masih dapat digunakan dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa penggunaan NPWP format baru benar-benar diterapkan secara  serentak pada awal Januari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Ini Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK, Cek Namamu di sini

BACA JUGA:27 PAUD, SD dan SMP Dapat DAK Pendidikan Rp 15 Miliar, Ini Daftar Sekolahnya

Penggunaan format tersebut akan digunakan pada seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dalam hal ini, baik wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun belum memiliki NPWP, namun sudah memiliki KTP, maka secara otomatis NIK yang tertera pada KTP langsung berfungsi sebagai NPWP format terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: