Bawaslu Buka Lowongan Panwaslu Desa Kelurahan, Boleh Tamatan SMA, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Bawaslu Buka Lowongan Panwaslu Desa Kelurahan,  Boleh Tamatan SMA, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Pendaftar PPS saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Rejang Lebong belum lama ini. Total pendaftar PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.237 orang.--

9. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat; 28 Januari – 5 Februari 2023, selama 9 hari

10. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2 Februari 2023, selama 3 hari

11. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari

12. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari

13. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 - 6 Februari 2023, selama 2 hari

14. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari

15. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari

BACA JUGA:Ini Alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Dapil 6 Dikurangi tapi Dapil 2 Ditambah

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: