Bawaslu Buka Lowongan Panwaslu Desa Kelurahan, Boleh Tamatan SMA, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Bawaslu Buka Lowongan Panwaslu Desa Kelurahan,  Boleh Tamatan SMA, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Pendaftar PPS saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Rejang Lebong belum lama ini. Total pendaftar PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.237 orang.--

6. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

12. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

 

BACA JUGA:ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipidana

Lampiran Berkas:

1. Fotocopy KTP

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: