Apa yang Dikerjakan Bawaslu di Luar Tahapan Pemilu?
Hafizan SH--
Oleh: HAFIZAN,S.H.
Analis Hukum Bawaslu Kabupaten Seluma
Di ruang publik Bawaslu hampir selalu muncul ketika tahapan Pemilu sedang berlangsung, masa kampanye, hari pencoblosan, atau saat sengketa hasil mengemuka. Setelah itu, seolah-olah peran Bawaslu ikut berakhir, pandangan semacam ini keliru. Justru di luar tahapan Pemilu kerja-kerja Bawaslu berlangsung paling sunyi, tetapi paling menentukan kualitas Pemilu ke depan.
Secara yuridis, pengawasan Pemilu tidak bersifat musiman UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Artinya setelah hasil Pemilu ditetapkan, Bawaslu tidak memasuki masa jeda melainkan memasuki fase kerja yang lebih teknis, administratif, dan sistemik. Di fase inilah fondasi Pemilu berikutnya sedang diletakkan.
Salah satu pekerjaan utama Bawaslu di luar tahapan adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Proses ini berjalan sepanjang tahun, bukan hanya menjelang Pemilu. Di dalamnya termasuk pembaruan data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, serta pendataan pemilih pemula yang baru memenuhi syarat usia.
BACA JUGA: Menghindari Politik Identitas di Balik Label Putra Daerah dalam Pilkada Bengkulu
BACA JUGA: Negatif Campaign dalam Debat Kandidat Pilkada, Antara Regulasi dan Pengawasan
Dalam kerangka hukum positif, kewajiban pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan secara eksplisit dibebankan kepada KPU melalui mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang merupakan salah satu inovasi regulatif terpenting dalam arsitektur kepemiluan Indonesia yang termuat di dalam UU 7/2017, mandat undang-undang tersebut kemudian diturunkan secara lebih rinci melalui PKPU 1/2025, yang merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Penyelenggara PDPB meliputi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dan KPU RI paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. PKPU ini menetapkan bahwa pembaruan data pemilih tidak boleh menunggu tahapan Pemilu, tetapi harus dilakukan sepanjang tahun. Perintah ini bersifat eksplisit dan menandai perubahan paradigma, daftar pemilih tidak lagi diperlakukan sebagai produk administratif periodik, melainkan sebagai entitas data yang harus hidup, diperbarui, dan dijaga akurasinya setiap saat. Dalam konteks inilah PDPB memperoleh landasan normatif terkuatnya, PDPB menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa dinamika kependudukan seperti pemilih pemula, perubahan status perkawinan, perpindahan domisili, perubahan status TNI/Polri, maupun kematian tetap terakomodasi dalam daftar pemilih.
Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB memperoleh dasar hukumnya dari UU 7/2017 yang menugaskan Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih. Tugas dan kewenangan pengawasan ini dijelaskan lebih jelas dalam Perbawaslu 1/2025. Perbawaslu tersebut menetapkan bahwa Bawaslu mengawasi seluruh proses PDPB, mulai dari metode pengumpulan data, proses pencocokan dan verifikasi, sinkronisasi dengan data kependudukan, hingga hasil pembaruan daftar pemilih. Bawaslu berwenang memberikan saran perbaikan apabila menemukan potensi kesalahan, melakukan pemantauan langsung maupun tidak langsung, serta berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pihak terkait lainnya.
Dalam perspektif hukum tata negara, data pemilih bukan sekadar daftar administrasi, melainkan instrumen utama untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi. Ketika data pemilih tidak akurat, baik karena kelalaian administrasi, lemahnya sinkronisasi dengan data kependudukan, maupun minimnya pengawasan, maka hak pilih tidak hilang karena dicabut oleh negara, tetapi hilang karena sistem membiarkannya tanpa perlindungan. Di titik inilah peran Bawaslu menjadi penting melalui pengawasan administrasi, pengawasan lapangan di desa dan kelurahan, serta penerimaan laporan dan informasi dari masyarakat.
Selain data pemilih, pengawasan juga dilakukan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Di dalam SIPOL tercatat data keanggotaan, kepengurusan, domisili kantor, hingga dokumen administratif lainnya. Secara hukum, data ini menentukan sah atau tidaknya partai politik sebagai peserta Pemilu, jika sejak awal data tersebut sudah bermasalah, seperti adanya pencatutan nama, kepengurusan fiktif, atau dokumen yang tidak sesuai fakta, maka sejak awal pula Pemilu telah dibangun di atas fondasi yang cacat secara administratif. Pengawasan Bawaslu pada fase ini merupakan bagian dari penegakan asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh peserta Pemilu.
Di luar fungsi teknis tersebut, Bawaslu juga menjalankan tugas yang kerap dianggap sekunder, yakni pendidikan politik dan penguatan pengawasan partisipatif. Padahal, dalam jangka panjang justru inilah salah satu pekerjaan paling strategis. Sosialisasi hak pilih, pendidikan anti politik uang, pembinaan pengawasan berbasis masyarakat, hingga pembentukan relawan pengawas partisipatif dilakukan di luar tahapan Pemilu. Dalam teori demokrasi modern, warga negara tidak boleh direduksi menjadi pemilih lima tahunan semata. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek aktif dalam pengawasan Pemilu. Fase non-tahapan justru menjadi ruang paling ideal untuk membangun kesadaran ini karena masyarakat tidak sedang terbelah oleh kepentingan elektoral.
Namun, pengawasan di luar tahapan tidak lepas dari berbagai persoalan, perhatian publik cenderung menurun, partisipasi masyarakat melemah, sementara beban kerja pengawasan justru bersifat teknis dan berlapis. Di saat yang sama, karakter pengawasan lebih banyak berada dalam wilayah hukum administrasi, bukan dalam domain pidana atau sengketa terbuka. Akibatnya, kerja-kerja pengawasan sering dipersepsi sebagai rutinitas kantor belaka, padahal dampak hukumnya sangat besar bagi hak politik warga negara.
Jika pengawasan di luar tahapan ini berjalan lemah, maka Pemilu berikutnya sejak awal telah dibangun di atas dasar yang rapuh. Kesalahan data akan diwariskan, persoalan peserta akan berulang, dan konflik lama akan muncul kembali. Pemilu mungkin tetap terlaksana secara prosedural, tetapi kehilangan kualitas substantifnya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



