Tolak Perpanjangan HGU PT Bio, Ini Dilakukan Warga

Tolak Perpanjangan HGU PT Bio, Ini Dilakukan Warga

Rencana replanting dan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi di Bengkulu Tengah menuai protes -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rencana replanting dan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi di Bengkulu Tengah menuai protes dari warga. 

Ratusan warga yang berasal dari Desa Air Napal dan Desa Genting Kecamatan Bang Haji serta warga dari Desa Kembang Ayun Kecamatan Pondok Kelapa menggelar aksi demo di lahan HGU PT Bio, Rabu (4/1). 

Salah satu warga yang menggelar aksi demo, Adi Hidayat mengungkapkan, aksi protes ditujukan kepada managemen perusahaan lantaran warga tak setuju dengan rencana perpanjangan HGU PT Bio. Hal itu dilihat dari aktivitas perusahaan yang saat ini sedang melakukan peremajaan atau replanting terhadap tanaman kelapa sawit yang sudah tak produktif lagi.

Dijelaskan Adi, HGU PT Bio akan habis atau berakhir 3 (tiga) tahun lagi. Menyikapi hal itu, pihak perusahaan sedang berupaya mempertahankan HGU agar bisa diperpanjang dan dikelola lebih lama.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

BACA JUGA:Kecelakaan Kapal di Bengkulu, 63 Orang Jadi Korban, 9 Hilang, Lainnya Seperti ini

"Saya tegaskan, tuntutan masyarakat hari ini ialah tak ada perpanjangan HGU," ungkap ungkap pendemo lainnya, Saleh Armadi.

Selain itu, Armadi juga mempertanyakan legalitas perusahaan yang beraktivitas saat saat ini. Apakah PT Bio, PT Bio SIL ataukah PT Bio SIL. Ketika belum memiliki legalitas yang jelas, sementara masyarakat akan menghentikan aktivitas peremajaan sawit.

"Kami akan segera berkirim surat ke DPRD Provinsi meminta agar diadakan hearing antara warga, pihak perusahaan dan unsur Muspida. Tujuannya untuk mengetahui apakah perusahaan ini legal atau tidak," bebernya.

Di sisi lain, warga juga mendapatkan informasi bahwa perusahaan perkebunan sawit tersebut juga tak patuh terhadap kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari luas lahan HGU yang mencapai 5.000 hektare (Ha), PBB yang dibayarkan hanya untuk lahan seluas 3.500 Ha.

BACA JUGA:Pelabuhan Pelindo Terancam Hilang

BACA JUGA:KIP Kuliah 2023, Cek Syarat dan Besaran Pendapatan Per-Bulannya

Dengan alasan, lahan seluas 1.500 Ha merupakan lahan tidur. Meliputi lahan persawahan, daerah aliran sungai (DAS) dan jurang.

"Pada kenyataannya, semua lahan tetap dikelola. Bahkan, lahan DAS yang semestinya tak boleh dikelola namun tetap dikelola," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: