Bengkulu Urutan Ketujuh Tingkat Hunian Hotel, Papua Terakhir, Pertama Provinsi ini Ternyata

Bengkulu Urutan Ketujuh Tingkat Hunian Hotel, Papua Terakhir, Pertama Provinsi ini Ternyata

Persentase tingkat hunian kamar hotel klasifikasi berbintang di Pulau Sumatera-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Bengkulu pada  November 2022 sebesar 45,11 persen,  turun sebesar 4,88 poin dibandingkan TPK hotel berbintang pada Oktober 2022 yang tercatat sebesar 49,99 persen.

Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2021, TPK hotel berbintang meningkat sebesar 1,58 poin. 

Kepala BPS Provinsi Bengkulu Win Rizal menyampaikan, Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Bengkulu Bulan November 2022 sebesar 1,26 hari, meningkat 0,02 poin dibandingkan RLMT Bulan Oktober 2022 yang tercatat 1,24 hari.

Jika dibandingkan dengan Bulan November 2021, RLMT hotel berbintang mengalami penurunan sebesar 0,03 poin. "Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, dengan TPK hotel berbintang sebesar 45,11 persen, Provinsi Bengkulu menempati urutan TPK ke tujuh se-Sumatera," tutur Win Rizal, Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA:7 Hotel Murah untuk Rayakan Tahun Baru 2023 di Bengkulu

BACA JUGA:Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Bengkulu Urutan Keberapa?

Lebih lanjut, TPK Hotel Berbintang tertinggi adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan besaran 60,32 persen. Sementara TPK yang terendah se-Sumatera pada Bulan November 2022 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 35,24 persen.

Sementara itu untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan November 2022 mencapai 54,41 persen. Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 66,51 persen, diikuti oleh Provinsi DI 

Yogyakarta sebesar 64,95 persen dan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 63,09 persen. "Untuk Provinsi Papua tercatat sebagai provinsi dengan persentase TPK terendah sebesar 33,72 persen, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 33,82 persen, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 35,24 persen," pungkas Win Rizal. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: