Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Presiden Joko Widodo pada peringatan hari guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-https://fakta.news/berita/jokowi-beri-peluang-tenaga-honorer-kini-bisa-diangkat-jadi-pns

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: