Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Presiden Joko Widodo pada peringatan hari guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-https://fakta.news/berita/jokowi-beri-peluang-tenaga-honorer-kini-bisa-diangkat-jadi-pns

Gaji PNS untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji PNS untuk golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: