Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Gaji PPPK Kota Bengkulu Dianggarkan Rp81 M pada 2023

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: