Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya
![Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/a0b9b1b1dc4b69a3dba6419fe3bc5fd7.jpg)
Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Gaji PPPK Kota Bengkulu Dianggarkan Rp81 M pada 2023
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: