Gaji PPPK Kota Bengkulu Dianggarkan Rp81 M pada 2023

Gaji PPPK Kota Bengkulu Dianggarkan Rp81 M pada 2023

Tes CAT pada perekrutan CPNS dan PPPK.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kota BENGKULU pada tahun depan akan mulai memberdayakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Hal ini terlihat dalam susunan APBD 2023 yang sudah disiapkan alokasi dana Rp 81 miliar untuk pembayaran gaji P3K di Kota Bengkulu. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp 13 miliar untuk belanja pegawai atau anggaran gaji PPPK di kota Bengkulu yang berasal dari dana DAU.

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto mengatakan, ketentuan kebijakan perekrutan P3K ini diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengharuskan pemerintah kota melakukan pergeseran anggaran pada KUA PPAS yang sebelumnya sempat dibuat dan sudah disepakati. Penggunaan dana hanya untuk penggajian PPPK, sedangkan untuk anggaran perekrutan PPPK ini dibebankan ke APBD daerah 

"Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 ini ada pergeseran anggaran yang harus kita lakukan. Salah satunya untuk anggaran PPPK sendiri di Kota Bengkulu naik dari sebelumnya diusulkan Rp13 miliar menjadi Rp81 miliar. Karena ini perintah pusat, maka harus kita turuti. Jika anggaran ini tak digunakan, maka akan jadi silpa daerah," jelas Suprianto, Jumat (07/10).

BACA JUGA:Tidak Ada Alasan Menunda Pengangkatan 524 Guru Honorer Menjadi PPPK

Sementara itu, pemerintah kota melalui Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait PPPK ini. Pemkot memastikan akan melakukan perekrutan PPPK sesuai arahan pusat, namun hingga saat ini untuk mekanisme pelaksanaannya belum ada petunjuk yang jelas.

"Ya pada intinya sekarang sedang pendataan yang kita lakukan. Sebelumnya pemkot Bengkulu sudah mendapatkan kuota sebanyak 1654 dari pemerintah pusat. Namun belum ada juknis dan juklak dari pemerintah pusat terkait mekanisme perekrutannya," kata Dedy. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: