2 Polres Masuk Zona Kuning Ombudsman, Ini Tanggapan Polda Bengkulu

2 Polres Masuk Zona Kuning Ombudsman, Ini Tanggapan Polda Bengkulu

Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik jajaran Polres di Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menanggapi hasil capaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu terkait kualitas pelayanan di dua Polres yang dinilai masih kurang, Polda Bengkulu akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

Sebelumnya, dua polres ini  dinilai masih kurang dalam memberikan pelayanan publik sehingga kualitas nilai yang diberikan ombudsman adalah kualitas sedang pada  Polres Bengkulu Tengah dan Kepahiang.

Herdi selaku Kepala ombudsman RI perwakilan Bengkulu, mencatat  layanan publik pada Polres kepahiang dengan jumlah pengaduan sebanyak 18, yang sudah di proses 17,26, dengan total nilai pelayanan  74,36, kategori yang diraih cukup.

Sedangkan Polres Bengkulu Tengah, dengan jumlah pengaduan 12,65, yang diproses 15,09, penilaian 60,55 , serta kategori yang diterima adalah cukup.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Polresta Bengkulu Terbaik

BACA JUGA:Modus Janjikan Proyek Rp 1,5 Miliar, Lelaki Ngaku Keponakan Gubernur Ditangkap

Mengetahui hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penilaian yang dilakukan oleh pihak Ombudsman ini tentunya menjadi masukan pada Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan pelayanan.

Namun kata Kombes Pol Sudarno, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti apa saja yang menjadi indikator dalam pelaksanaan publik yang dilakukan pihak ombudsman.

"Saya belum membaca laporan lengkapnya berkaitan indikator pelayanan publik dari ombusman apa saja yg dinilai, tapi prinsipnya ini masukan bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kombes Pol Sudarno, Selasa (27/12/2022).

Ia menambahkan, sejatinya pelayanan publik yang diberikan oleh Polda Bengkulu ini terkait dengan pelayanan administrasi maupun pelayanan yang bersentuhan dengan pemberian rasa aman pada masyarakat.

BACA JUGA:Ada yang Ngaku Keponakannya, Gubernur Bengkulu Ingatkan Ini ke Kontraktor

"Tidak hanya  pelayanan administratif maupun pelayanan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat tetapi kita juga lakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam rilis capaian kerja Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu yang dilakukan pada Senin kemarin (26/12/2022), Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menyebutkan bahwa dari Polres yang ada di Polda Bengkulu terdapat dua polres yang masih zona kuning.

Sedangkan untuk pemberian pelayanan publik paling tinggi dilakukan oleh Polresta Bengkulu. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: