Sidang Perkara Korupsi Proyek Pengerjaan Jembatan Menggiring Mukomuko, Kedua Terdakwa Divonis Segini

Sidang Perkara Korupsi Proyek Pengerjaan Jembatan Menggiring Mukomuko, Kedua Terdakwa Divonis Segini

Sidang agenda pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim pada kedu terdakwa kasus korupsi proyek jembatan menggiring, Mukomuko-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar di Air Punggur, Kabupaten Mukomuko, tahun 2018 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (12/12/2022).

Keduanya yakni Anas Firman (49) Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono dan Syahrudin (46) Pelaksana Lapangan (PL) PT Mulya Permai Laksono, yang dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto dengan pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari menyampaikan, terkait vonis yang diberikan hakim pada kedua terdakwa ini akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinannya.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Ibu Negara Hj. Iriana Joko Widodo Beserta Istri Para Menteri Bakal Datang ke Bengkulu, Ini Kegiatannya

BACA JUGA:Realisasi PAD Pemkot Bengkulu Tahun 2022 Baru Rp 174 M, Anggota DPRD Kota Prediksi Tidak Bakal Capai Target

"Langkah selanjutnya kita akan pikir-pikir dulu, karena harus lapor pimpinan dulu," ucap Dewi.

Terkait kerugian negara yang dialami atas perbuatan kedua terdakwa ini, Dewi menyebutkan sudah dipulihkan atau sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa. Sehingga tidak ada lagi uang pengganti yang harus dibayarkan oleh keduanya.

Terdakwa Firman sebelumnya dibebankan uang pengganti Rp 102 juta subsidair 9 bulan penjara dan Syahrudin dibebankan uang pengganti Rp 251 juta subsidair 9 bulan penjara. 

"Selama proses persidangan ini, kedua terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara. Maka tidak ada lagi uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh mereka. Kalau tidak membayar denda makan akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun," ungkapnya.

Sementara itu menanggapi putusan yang diberikan Mejelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Syahrudin yakni Hendri Awansyah akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan.

"Terhadap putusan ini terdakwa akan lakukan langkah pikir-pikir dulu," pungkas Hendri.

Diketahui, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nomor 033.04.1.498588/2018 tanggal 5 Desember 2017 pada satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan penggantian jembatan menggiring besar CS tahun anggaran 2018, senilai Rp. 11 miliar 844 juta lebih dengan rincian kegiatan, jembatan menggiring besar Rp. 4.023.190.000, jembatan boyo-boyo sebesar Rp. 2.300.000.000, dan jembatan Betung Rp. 5.497.742.000.

Dari hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak tertanggal 10 April 2018 dengan nilai kontrak Rp. 11.820.932.000.00. Waktu pelaksana 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: