Sidang Perkara Korupsi Proyek Pengerjaan Jembatan Menggiring Mukomuko, Kedua Terdakwa Divonis Segini

Sidang Perkara Korupsi Proyek Pengerjaan Jembatan Menggiring Mukomuko, Kedua Terdakwa Divonis Segini

Sidang agenda pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim pada kedu terdakwa kasus korupsi proyek jembatan menggiring, Mukomuko-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Dari kegiatan tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka,  yang mana kedua tersangka melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis dengan merubah kedalaman dinding sukuran jembatan menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh tim ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan menggiring sebesar 7,30 % dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tanggal 26 November 3021 menyimpulkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan menggiring besar CS pada satker JPN I Provinsi Bengkulu tahun 2017 seberar Rp. 353.737.849,58. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: