Kasus OTT Dispendik Bengkulu Utara, Kasi Sarpras SMP Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu

Kasus OTT Dispendik Bengkulu Utara, Kasi Sarpras SMP Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu

Kasi Sarpras Dispendik Bengkulu Utara Arianti, usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna melengkapi berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kasi Kelembagaan dan Sapras SD Dispendik Bengkulu Utara,  Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya 10 orang kontraktor yang pernah melakukan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.

Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Dispendik Bengkulu Utara  dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP. 

Seperti yang diungkapkan Arianti selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Dispendik Bengkulu Utara, dirinya memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik terkait OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap tersangka Kardo Manurung dan Sagala.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu akan Berikan Beasiswa untuk Ketua Osis Masuk Perguruan Tinggi

"Saya tidak tahu pasti, karena pada saat kejadian saya tidak ada ditempat. Namun saya dapat panggilan ya sayang datangi," kata Arianti pada bengkuluekspress.com.

Ia mengaku, pemeriksaan yang dijalaninya ini terkait dengan dana-dana. Terlebih dalam Bidang Sarana dan Prasarana.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan dana-dana. Dimana saya sebagai saksi dan sesuai tufoksi saya sebagai Kasi Sarpras ya saya datangi," tutup Arianti.

Diketahui, tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis lalu (10/11/2022) telah mengamankan 5 orang dalam OTT di kantor Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Dua diantaranya Kadispendik Kardo Manurung dan  Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Sagala. Kedua ASN ini diduga meminta uang fee atas proyek di lingkungan dinas pendidikan Bengkulu Utara dengan ancaman jika tidak memberikan akan mempersulit proses pencairan.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp.11,7 juta rupiah dalam pecahan 50 ribu, yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: