Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Perlindungan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Perlindungan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis

Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, usai penandatanganan kerjasama.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. 

Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK 4/111/2022. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pors dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. 

Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:4 Koruptor Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ungkap Arif.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(Suary/Rilis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: