4 Koruptor Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

4 Koruptor Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

Keempat tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di tahan jaksa-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (10/11/2022) menyerahkan empat tersangka yang terlibat perkara tindak pidana korupsi pada program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara khusus pada kelompok tani Rindang Jaya tahun 2020 ke Jaksa Penuntut Umum.

Disampaikan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, keempat tersangka yang diserahkan tahap dua ke JPU Kejati Bengkulu adalah AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara.

Pelimpahan tahap dua ini, selain menyerahkan tersangka, pihak penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penyidikan berlangsung beberapa waktu lalu.

"Pidsus Kejati Bengkulu melakukan tahap dua pada tersangka dalam kasus replanting. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan kepada JPU Kejati Bengkulu," kata Danang, saat konferensi pers berlangsung.

BACA JUGA:Sebagai Rujukan Wilayah Sumbagsel, Gubernur Dorong RSJKO Soeprapto Bengkulu Dikelola Kemenkes RI

Ia menambahkan, untuk kerugian negara yang timbul dari perbuatan keempat tersangka ini masih sebesar Rp. 13 miliar. Namun, meski telah ada perhitungan kerugian negara, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan melihat fakta-fakta lainnya.

Di sisi lain, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengku Rozano mengungkapkan, pasca pelimpahan tahap dua ini. Keempat tersangka sudah menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di tahanan rutan Polda Bengkulu selama dua pulu hari kedepan.

"Kita titipkan tersangka ke rutan Polda Bengkulu dan selanjutnya akan kita siapkan surat dakwaan terhadap para tersangka dan akan kita lanjutkan ke persidangan," tutup Rozano. 

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp.13 miliar. Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

Program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar. Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: