Mudik, PNS Pemprov Bengkulu Boleh Bawa Mobnas
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri saat diwawancarai wartawan.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan kelonggara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran. Bahkan juga dibolehkan untuk membawa mobil dinas (mobnas) mudik lebaran. Jika berkaca pada libur lebaran tahun sebelumnya, mobnas hanya boleh dibawa mudik pada wilayah Provinsi Bengkulu.
Catatannya semua kerusakan mobnas dan transportasi untuk mudik, ditanggung ASN bersangkutan.
"Mudik tentu boleh silahkan," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi kepada BE, Jumat (8/4).
Untuk aturan resmi mudik lebaran itu, pemprov belum mengeluarkannya. Sebab menurut Hamka, pemprov masih menunggu petujuk dari pemerintah pusat.
"Kita tunggu petunjuknya dulu," tuturnya.
Sama halnya dengan liburan lebaran, Hamka menegaskan juga masih menunggu petujuk dari pusat. Mesipun Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 mulai tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei. Sementara Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada 2 dan 3 Mei mendatang.
"Yang jelas, kita menyesuaikan aturan dari pusat," tambahnya.
Libur lebaran tahun ini memang cukup panjang. Jika dilihat dari kalender, cuti bersama lebaran mencapai satu minggu penuh. Bahkan yang akan mudik lebaran juga telah tinggi. Hal itu dilihat dari banyaknya masyarakat yang melakukan vaksinasi.
Baik itu dosis pertama, kedua maupun ketiga.
"Nampaknya dengan banyaknya yang vaksin, banyak juga yang akan mudik," tutur Hamka.
Hamka menegaskan, meskipun libur lebaran masih lama pihaknya tetap mengingatkan kepada ASN dan masyarakat untuk memanfaatkan secara baik moment libur panjang tersebut. Tentu dengan melakukan hal positif dan mempererat silahturahmi dengan keluarga.
"Sekarang yang jelas, kita jalankan dulu ibadah puasa dengan baik. Bagi ASN juga silahkan bekerja dengan baik, meskipun sembari menjalakan ibadah puasa," tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: