Ini Motif Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Keponakan
Tersangka ES saat digelandang ke Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Perbuatan bejat yang dilakukan oknum honorer berinsial ES (34), yang bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Kota Bengkulu ini telah membuat psikis daripada korban terganggu.
Bahkan, perbuatan dari tersangka ES ini juga telah mencoreng nama baik keluarga dan juga Instasi tempat tersangka bekerja.
Korban yang merupakan keponakan daripada tersangka ini telah mengandung bayi berusia 8 bulan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, perbuatan tidak senonoh tersangka ini dilakukan saat yang bersangkutan tengah menghadapi gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Dewan Soroti Berkurangnya PAD Sektor Pengelolaan Kekayaan Daerah Sebesar Rp 6 M
Namun mereka masih tinggal satu atap atau istri dan anaknya masih berada di rumah pelaku di kawasan Pinang Mas, Kota Bengkulu.
"Dari analisa kami, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh tersangka. Karena saat proses perceraian saja dia sudah tinggal dengan wanita lain," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (3/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
Korban dalam hal ini, sambung kata AKP Welliwanto Malau, merasa terancam sehingga mau mengikuti kemauan daripada tersangka ES.
Selain itu, perbuatannya dilakukan pada malam hari saat istri dan anak-anaknya sudah terlelap tidur. Kemudian tersangka masuk dal kamar korban.
AKP Malau juga menambahkan, perbuatan persetubuhan ini dilakukan pada saat korban masih pertama kali saat korban masih berstatus pelajar atau masih di bawah umur. Namun saat ini, korban telah tamat sekolah dan usianya juga telah dewasa.
"Istri dan anak tersangka ini tidak tahu, karena korban juga diancam untuk tidak dibiayai sekolah dan tidak diberangkatkan ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat. Sehingga tidak berani untuk menceritakan hal tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan pasal perbuatan seksual secara fisik dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 6 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Jo Pasal 46 UU No.35 Tahun 2014 tengang penghapusan KDRT Jo pasal UU persetubuhan anak dibawah umur pasal 81. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: