Jambret di Jalan Manggis Kota Bengkulu, 2 Oknum Kuli Bangunan asal Kepahiang Ditangkap

Jambret di Jalan Manggis Kota Bengkulu, 2 Oknum Kuli Bangunan asal Kepahiang Ditangkap

Salah satu tersangka saat di-BAP penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, Rabu (16/10/2022)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret berinisial Do (22) dan DS (24), keduanya warga Desa Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Selasa (25/10/2022) malam.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu yang sedang mobailing di sekitaran wilayah hukum Polres Bengkulu, menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak kejahatan jambret yang terjadi Jalan Manggis Kelurahan Dusun Besar, Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Selanjutnya tim Macan Gading langsung bergerak cepat menuju TKP pencurian untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur menggunakan sepeda motor Honda Secopy ke arah Simpang 4 (Empat) Nakau.

Akhirnya, sekitar pukul 23.00 Wib, tim Opsnal Macan Gading dan warga berhasil melakukan penangkapan pelaku Do dan berhasil mengamankan barang bukti HP di daerah Perumahan Surabaya Permai. Kemudian Tim Opsnal Macan Gading langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang kabur ke arah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bakal Maksimalkan Bangun Jalan Perumahan

Sekira pukul 00.30 WIB Rabu dinihari, tim Opsnal Macan Gading yang dibackup tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah berhasil melakukan penangkapan pelaku lain berinisial DS di daerah jalan lintas Karang Tinggi Bengkulu Tengah. Kemudian langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lanjut. 

Sebelumnya, menurut pengakuan korban, berawal dari simpang lampu merah Universitas Dehasen 2 (dua) orang pelaku sudah membuntuti korban karena pelaku melihat HP korba di box sepeda motor sebelah kiri. Setibanya di simpang 3 Jalan Manggis Dusun besar pelaku memepet korban dengan dan mengambil paksa HP milik korban yang saya diletakan di box sepeda motor. Pelaku lalu melajukan sepeda motor nya ke arah Danau Dendam.

Di sisi lain, barang bukti yang diamankan adalah HP milik korban Infinix warna ungu, 1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, 1 buah tas selempang warna hitam yang digunakan pelaku, dan 1 buah topi warna putih.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau,  SIK MH didampingi Kanit Pidum Ipda Rido Fajri SH, Rabu (26/10/2022) siang.(rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: