3 Orang Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Perambah Hutan TWA Seblat Bengkulu

3 Orang Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Perambah Hutan TWA Seblat Bengkulu

- Ketiga tersangka saat diamankan pihak BKSDA, KLHK dan Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga orang warga yang diamankan lantaran telah melakukan perambahan hutan untuk lahan perkebunan di kawasan TWA Seblat Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan operasi gabungan Penyelamatan Habitat Gajah di kawasan Taman Wisata Alam Seblat Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Pada saat itu tim menemukan tiga orang warga yang sedang melakukan perambahan hutan untuk lahan perkebunan di kawasan tersebut. Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni, Aswandi, Sabi dan Rusman merupakan warga Bengkulu Utara. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Florentus Situngkir mengatakan, ketiganya diamankan saat  tengah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Taman Wisata Alam Seblat yang selama ini diprioritaskan untuk habitat gajah Sumatera.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Berangkat Cari Ikan, Nelayan Bengkulu Dikabarkan Hilang 

"Kita mengamankan tiga orang yang saat operasi ditemukan sedang melakukan perambahan hutan, dan memang tiga orang ini   masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Dirjen Gakkum Kementrian Kehutanan," ungkap Florentus, Senin (17/10/2022).

Ia menambahkan, saat ini ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, ketiga tersangka ini sudah berulang kali melakukan perambahan hutan di kawasan TWA Seblat, yang mana sebelumnya ketiga tersangka ini telah diberi surat peringatan bahkan tertuang dalam surat pernyataan namun kembali melakukan aksi perambahan.

"Dari keterangan pihak Dirjen Gakkum Kementrian sendiri bahwa tersangka ini telah diberi surat peringatan, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali merambah, namun seperti yang ditemukan mereka kembali membuka lahan dalam hutan kawasan TWA," sambungnya.

Ditambahkan Florentus, ada 600 hektare hutan di kawasan Bentang Alam Seblat yang merupakan rumah terakhir Gajah Sumatera dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. 

Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar, membentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto. Secara administrasi wilayah ini berada di dua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko. 

Berdasarkan riset analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat, menemukan seluas 39.812,34 hektar atau 49 persen Bentang Seblat telah menjadi hutan lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektar atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi non-hutan.

"Jadi itu merupakan giat Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kita dari Polda Bengkulu membantu kegiatan dalam operasi gabungan penyelamatan habitat Gajah Sumatera," tutup Florentus. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: