2 Orang Pedagang Ayam di Kota Bengkulu Jualan Ganja, Barang Diambil dari Empat Lawang

2 Orang Pedagang Ayam di Kota Bengkulu Jualan Ganja, Barang Diambil dari Empat Lawang

Tsk AA dan TR, Pedagang ayam yang ditangkap Subdit I lantaran jualan ganja-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang pedagang di Kota Bengkulu ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan menjual, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kedua tersangka yakni AA (26) dan TR (36), ditangkap di kawasan Sukamerindu, Sungai Serut Kota Bengkulu pada Jumat (7/10/2022) lalu. Dari tangan tersangka, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 1 kilogram narkotika jenis ganja yang disimpan tersangka dikediamannya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheni Budiono menyampaikan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Empat Lawang.

Narkotika jenis ganja itu nantinya akan dijual dan diedarkan di Kota Bengkulu dengan harga Rp. 500 per linting.

BACA JUGA:Ribuan Nopol Kendaraan di Bengkulu Diblokir, Cek di Sini

"Tersangka ini saat kita tangkap dan kita lakukan penggeledahan dikediamannya, hasilnya 1 Kg ganja berhasil kita amankan di bawah ranjang kasur," kata Kombes Pol Sudarno, pada bengkuluekspress.com, Selasa (11/10/2022).

Ditambahkan AKBP Dheni Budiono, kedua tersangka AA dan TR bekerja sebagai pedagang ayam di salah satu pasar di Kota Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka, keduanya baru menempati Kota Bengkulu sejak dua bulan terakhir dan kegiatan jual beli ganja ini  dilakukan tersangka untuk pertama kalinya. 

Sedangkan untuk ganja ini sendiri sambung AKBP Dheni Budiono, diambil secara langsung oleh kedua tersangka dengan menggunakan travel lalu dibawa ke Bengkulu.

"Mereka ambil sendiri ke Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan travel. Untuk yang sudah terjual itu sebanyak 1 Ons, dan ini untuk pertama kalinya," tutup AKBP Dheni Budiono.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 111 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: