Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Penertiban Ratusan Galian C, Ada 2 Opsi Ditawarkan

Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Penertiban Ratusan Galian C, Ada 2 Opsi Ditawarkan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani, saat diwawancarai wartawan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB) atau Galian C.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani, mengatakan, pihaknya dengan dinas dan instansi  terkait akan menjalankan apa yang diminta atau didorong oleh KPK untuk dilakukan Pemerintah Daerah.

"Wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah berkaitan dengan MBLB sesuai perpres untuk pendelegasian itu sudah diserah terimakan kepada kita pada 8 Agustus 2022," ungkap Perempuan yang akrab disapa Ning tersebut, Jum'at (7/10/2022). 

Dengan kembalinya kewenangan perizinan galian C atau MLBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, beberapa waktu lalu KPK meminta Pemprov Bengkulu untuk segera menertibkan ratusan izin usaha yang habis masa perizinannya.

BACA JUGA:Gaji PPPK Kota Bengkulu Dianggarkan Rp81 M pada 2023

Berdasarkan data KPK Wilayah 1, setidaknya ada 208 Izin Usaha Produksi (IUP) galian C yang telah habis perizinannya. Sehingga KPK meminta Pemprov Bengkulu untuk fokus mendorong upaya meningkatkan kepatuhan terhadap usaha-usaha galian C tersebut.

Apalagi di bidang perizinan yang selama ini masih sering timbul permasalahan dari regulasi penataan kawasan bagi IUP galian C yang sering kali beroperasi djluar wilayah peruntukkannya.

Ning menyebut, terdapat izin IUP eksplorasi sebanyak 43 perusahaan, IUP operasi sebanyak 11 perusahaan dan SIPB sebanyak 4 perusahan yang berada di 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu

Sedangkan untuk 208 perusahaan yang habis izinnya, Ning mengatakan, jika data KPK tersebut merupakan data yang disampaikan Dinas ESDM per September lalu dan belum diperbaharui oleh KPK.

"Yang kita sampaikan per Oktober itu sekitar 64 usaha MBLB yang habis masa perizinannya," ungkap Ning. 

Sedangkan untuk perusahaan yang habis izinnya, Dinas ESDM akan melihat terlebih dahulu. Menurutnya ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu mengusulkan perpanjangan izin untuk perusahaan yang patuh regulasi atau akan dilakukan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh secara regulasi.

"Atau kita lihat apakah 64 usaha itu sudah pernah perpanjangan, atau cadangan tambang yang kira-kira tidak memungkinkan ada lagi, izinnya tidak akan kita cabut dan minta diperpanjang," tutup Mulyani.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: