Kasus Penusukan di Cafe Cassablanka Bengkulu Masuk ke Meja Hijau

Kasus Penusukan di Cafe Cassablanka Bengkulu Masuk ke Meja Hijau

Ketiga tersangka penusukan di Cafe Cassablanka saat Ditahan Jaksa-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses hukum terhadap ketiga tersangka kasus penusukan di tempat hiburan malam Cafe Cassablanka yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu akan berlanjut ke meja hijau.

Ketiga tersangka berinisial VD (21), JU (21)  dan RD yang saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Riswan Suparta, pihaknya telah menerima informasi dari sistem Pengadilan Negeri Bengkulu tentang persidangan yang akan diljalani oleh ketiga tersangka.  

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu juga telah menunjuk Fauzi Izra sebagai ketua majelis dalam sidang kasus pengeroyokan atau penusukan tersebut.

BACA JUGA:Sejumlah Anggota Polri Jadi Saksi Pengeroyokan di Cafe Cassablanka

"Kita sudah terima informasi dari sistem bahwasanya sidang perdana terdapat tersangka ini dilakukan pada Senin depan, 19 September 2022," kata Riswan Suparta, Rabu 7 September 2022.

Sementara itu, Wenharnol selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang  ditunjuk dalam menangani perkara ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 6 September 2022.

Saat ini sambung Wenharnol, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kita siapkan 3 JPU untuk menangani perkara ini dan kita menunggu jadwal sidang,"  tutup Wenharnol.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170  ayat 2 ke 2 KHUP dan pasal 170 ayat 2 ke 1 KHUP tentang pengeroyokan. Selain itu, terhadap tersangka penusukan  di cafe cassablanka menyisakan satu orang DPO yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Diketahui sebelumnya, penyegelan yang dilakukan di Cafe Cassablanka ini merupakan peringatan tegas karena di cafe tersebut sering terjadi keributan berujung penganiyaan. Bahkan dari data Polda Bengkulu, sudah 7 kali terjadi keributan yang berujung pada tindak pidana di Cafe Cassablanka tersebut dan semua kasus sudah ditangani pihak kepolisian.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: